Ketika pengguna membutuhkan produk kemasan drum baja untuk ekspor, produsen drum baja wajib memberikan formulir hasil pemeriksaan kinerja kemasan pengangkutan kargo keluar yang disajikan oleh Biro Inspeksi dan Karantina, yang disebut sebagai sertifikat pemeriksaan komoditas. 1. Ketika pengguna membutuhkan sertifikat inspeksi komoditas, produsen drum baja harus memberikan nama produk, nomor PBB, kategori bahaya produk kepada produsen drum baja. 2. Menurut sifat drum baja, produk dibagi menjadi empat kategori: berbahaya , berbahaya , berbahaya , barang tidak berbahaya 3. Prosedur penanganan sertifikat inspeksi komoditas a. Baik pengguna maupun pabrikan drum baja menandatangani"Kontrak Pembelian dan Penjualan" B. Pabrikan drum baja harus pergi ke biro inspeksi komoditas lokal untuk mengajukan sertifikat inspeksi komoditas ekspor sesuai kontrak. C. Setelah pengguna memperoleh sertifikat inspeksi komoditas dan drum pengemasan, isikan produk ke biro inspeksi komoditas lokal dengan imbalan"Formulir Hasil Penilaian Penggunaan Kemasan Angkutan Kargo Keluar ", dan kemudian Departemen terkait lainnya menangani prosedur bea cukai.
https://www.fhpails.com/






